Sikapi Laporan Warga, DPRD-Dinas PUPR Palopo Gelar RDP

SABER, PALOPO | Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi. Rabu (9/4/2025).

Komisi B DPRD Palopo langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR dan sejumlah pengembang. Rabu (9/4/2025).

Bacaan Lainnya

Cendrana Saputra Martani (CSM), mengungkapkan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi sudah dihapus. Untuk itu, tidak dibenarkan jika ada penarikan retribusi.

“Sesuai Perwal 54 tahun 2024, rumah subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG perumahan subsidi, kami minta OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR tidak melakukan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi,” cetus Cendrana.

Larangan melakukan penarikan retribusi PBG, juga disampaikan anggota Komisi B lainnya, AKP (Purn) Siliwadi.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan dampak hukum, apabila ‘melabrak’ ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau aturannya mengatakan MBR bebas dari retribusi PBG perumahan subsidi, maka instansi terkait jangan sekali-kali melakukan penarikan retribusi,” imbuhnya.

Dalam RDP Umum yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Alfri Jamil itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR.

Kadriatmaja Karim, menegaskan, bahwa Dinas PUPR tidak pernah menarik retribusi PBG perumahan subsidi.”terang Kabid Cipta Karya Dinas PUPR.

Pada RDP itu, DPRD juga mengundang pengembang dari PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *