PALOPO – SATU BERITA | Rapat Internal Komisi I DPRD Kota Palopo Bersama Pemerintah Kota Palopo. Terkait Dengan Program Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo T.A. 2019, berlangsung di Ruang Musyawarah DPRD Kota Palopo, Kamis 21 Februari 2019.
Adanya beberapa laporan terkait penerima bantuan, ini penjelasan dari Pemkot Palopo:
Asisten I Setda Kota Palopo Burhan Nurdin menambahkan bahwa Apabila ada pergantian keluarga penerima manfaat karena sudah mampu pindah atau meninggal yang tidak punya ahli waris maka penggantiannya 100% adalah kewenangan Lurah yang dilakukan pada forum musyawarah Kelurahan (MUSKEL), Dinas Sosial Kota Palopo hanya menunggu hasil (MUSKEL) dari Lurah untuk selanjutnya dikirim ke Kemensos RI untuk dilakukan penggantian.
Plt. Kadis Sosial M. Tahir menjelaskan bahwa Sumber data penerima beras inisiatif Pemerintah Kota Palopo adalah murni usulan dari Lurah Kota Palopo.
Usulan Lurah tersebut disusun berdasarkan ranking kemiskinan sehingga apabila Kelurahan tersebut mendapatkan Pagu 30 maka KPM nya diambil dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 30.
Plt. Kadis Sosial Kota Palopo M.Tahir menyampaikan bahwa proses pendataan kemiskinan di setiap Kelurahan pasti melibatkan aparat Kelurahan pihak Lurah dan ketua LPMK RT/RW sebagai bukti di saat Dinas Sosial melakukan perbaikan BDT di tahun 2018, melalui kegiatan mekanisme pemutakhiran Mandiri (MPM) diawali dengan kegiatan forum konsultasi publik di setiap Kelurahan se Kota Palopo yang pesertanya terdiri dari ketua RW dan RT guna mendapatkan informasi awal tentang kemungkinan adanya masyarakat yang miskin yang datanya tidak ada dalam BDT, dan sebaliknya adanya masyarakat yang sudah tidak miskin tetapi datanya masih ada dalam BDT lebih lanjut Plt Kadis Sosial Kota Palopo menjelaskan bahwa hasil selanjutnya dicacah di lapangan dan diinput masuk aplikasi oleh aparat Kelurahan.
Lebih lanjut penjelasan asisten I Setda Kota Palopo dan Plt Kadis Sosial Kota Palopo di atas, Bahkan di amini dan dipertegas kebenarannya oleh Bakri Tahir, (Anggota DPRD Kota Palopo), Camat Wara, Lurah Pontap, Lurah Rampoang dan Lurah Malatunrung.
Plt. Kadis Sosial Kota Palopo lanjut menjelaskan bahwa memang benar ada beberapa KPM yang gagal melakukan transaksi di e-Warong penyebabnya adalah terjadi Kegagalan sistem transaksi perbankan sebagaimana disampaikan oleh pihak bank BNI cabang Kota Palopo kepada Dinas Sosial Kota Palopo, kondisi ini disampaikan langsung oleh pihak bank BNI cabang Kota Palopo pada saat dilakukan rapat koordinasi di ruang kerja Kadis Sosial Kota Palopo pada tanggal 18 Februari 2019 dan pihak bank BNI cabang Kota Palopo berjanji akan mengkoordinasikan secepatnya masalah ini ke BNI Pusat di Jakarta.
Tampak hadir anggota Komisi I DPRD Kota palopo Bakri Tahir, Camat dan Lurah se-Kota Palopo.(hms/ft*)