Soal Oknum Satpol PP Ancam Bunuh Wartawan, Kasatpol: Saya Akan Panggil Menghadap ~ Satu Berita

SINJAI – SATU BERITA | Seperti diberitakan sebelumnya soal dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oknum Satpol PP Sinjai, Iskandar terhadap Wartawan media cetak Tribun Timur, Sambah Sambari ditanggapi Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Sulsel, Elang Suganda.

Ia mengatakan, terkait dugaan pernyataan pengancaman pembunuhan yang dilontarkan oknum Satpol PP Sinjai, Iskandar kepada Jurnalis Tribun Timur, Sambah Sambari bisa berujung pada pidana.

Bacaan Lainnya

“Ancaman secara lisan, maka bisa dipidanakan dengan ancaman kekerasan, Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP,” ungkap Elang saat dimintai tanggapannya di Tribun Lapangan Sinjai Bersatu, Kamis (21/2/2019).

Sementara Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo yang dikonfirmasi salah satu media via telepon, mengaku telah menerima informasi dugaan pengancaman yang dilakukan anggotanya.

“Iskandar memang benar anggota saya, orang Sinjai Selatan. Besok kami panggil untuk diperiksa, saya belum bisa mengambil kesimpulan dinda karena akan berproses,” tutupnya. (Ashari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.