Tetap Waspada, 28 Kerbau di Tana Toraja Terpapar PMK

SABER, TATOR  |  Pemkab Tana Toraja melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja telah mendapat hasil uji sampel 17 ekor kerbau di Tana Toraja yang dicurigai terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dari Balai Veteriner Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dari 17 ekor kerbau yang ada, di sampel 7 ekor yang mewakili dari 17 ekor, karena gejala klinisnya sama. Dari 7 ekor kerbau itu semua positif”, demikian tulis Plt Kadis Pertanian Tana Toraja, Adelheid Sosang via whatapps, Senin (11/7/2022).

Bacaan Lainnya

Adelheid katakan lagi, hasil laboratorium kerbau di lima kecamatan yang terindikasi PMK telah di uji Balai Veteriner Maros, Sulsel. Ternyata hasilnya ada 28 ekor kerbau yang hasilnya benar positif PMK.

“Benar, data sementara ternak kerbau yang terkonfirmasi Positif Penyakit Mulut dan Kuku per 10 Juli 2022 ada 28 ekor. Sebaran kasus PMK terjadi di kecamatan Makale, Mengkendek, Rembon, Rantetayo dan Sangalla”, jelas Adelheid.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung telah merespon kasus PMK yang menyerang ternak berkuku belah di Tana Toraja, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 354/VII/2022/Setda tentang Pelarangan Masuk Keluar Ternak Berkuku Belah dan Pengendalian Pergerakan Ternak Dalam Daerah (Kerbau, Sapi, Kambing, Babi) Antar Kabupaten.

Dalam Surat Edaran tersebut, Theofilus menegaskan kepada para Camat, Lurah, Kepala Lembang dan pedagang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pemerintah untuk sementara waktu MELARANG hewan berkuku belah, seperti kerbau, sapi, kambing, dan babi, masuk dan keluar Kabupaten Tana Toraja.

2.Pengendalian pergerakan ternak antar Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang melalui pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang serta Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku didukung oleh TNI dan Polri.

3.Mengingat adu kerbau sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan PMK maka untuk sementara dilarang melakukan adu kerbau.

4.Bagi pedagang ternak agar tidak memperjualbelikan ternak yang berkuku belah yang ada dalam zona merah.

5.Dilarang melepaskan ternak termasuk melatih lari kerbau di jalan raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *