PALOPO – SATU BERITA | Tim Resmob Polres Palopo mengamankan dua warga Kabupaten Luwu, Senin (11/02/2019) sekitar pukul 12.45 WITA. Keduanya adalah Sa (26) dan Hu (22) warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan,
Kabupaten Luwu.
Keduanya diketahui sebagai pelaku pencurian motor milik Ariska (21) penghuni salah satu rumah kost di
Palopo, 5 Februari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengungkapkan, salah satu pelaku sudah lama mengenal korban.
Dia kemudian memperkenalkan salah seorang temannya yang bisa membuat kunci duplikat.
Tanpa curiga, korban pun mengiyakan. Rupanya itu hanya trik keduanya dan sudah merencanakan untuk
mencuri motor korban. Beberapa harikemudian keduanya pun mencuri motor yang diparkir di luar rumah
kost,” kata Ardy Yusuf. Motor curian tersebut berhasil dijual seharga Rp 4.020.000 kepada salah seorang
warga di Bone.
Motor itu sebelumnya diposting di grup facebook Bone Dagang. Berkat postingan itu, Tim Monitoring Center Polda Sulsel berhasil melacaknya.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Hasil dari jual motor digunakan untuk berfoya-foya. Saat ini
pelaku sudah di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ardy. (liq)