SABER, TATOR | Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Tana Toraja masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Pasalnya, belum ada kepastian dari pemkab Tana Toraja untuk menyerahkan SK pengangkatan PPPK yang lolos seleksi tahun 2021.
Belum diterimanya SK pengangkatan, berdampak calon PPPK guru belum menerima gaji.
Sementara peserta seleksi PPPK sejak dinyatakan lulus diwajibkan setiap hari sekolah masuk kerja.
Padahal, peserta seleksi PPPK Guru sudah dinyatakan lolos tahap 1 sejak akhir 2021 lalu.
Namun, hingga pertengahan April 2022, SK pengangkatan PPPK belum mereka terima.
Sebagai perbandingan, kabupaten Toraja Utara yang merupakan kabupaten pemekaran Tana Toraja tahun 2008 lalu telah menyerahkan SK PPPK guru
sebanyak 514 dan SK PPPK non guru sebanyak 28 orang.
SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang di lapangan Kantor Bupati Panga’ Tondon. Senin 11 April 2022.(*)