Wujudkan ZI, Lapas Palopo-LBH Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP

SABER, PALOPO  |  Kabar baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, khususnya yang berstatus tahanan.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Pranaja Palopo kembali memberikan sosialisasi bantuan hukum bagi WBP secara gratis di Aula lapas Kelas IIA Palopo, Jumat (08/12/23).

Bacaan Lainnya

LBH Pranaja memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan program kerja LBH terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk WBP di Lapas Kelas IIA Palopo yang masih berstatus tahanan.

Kegiatan dibuka oleh Kalapas Palopo Arwan Prasetyo dan dihadiri Pejabat Struktural, Ketua LBH Pranaja Palopo, Tiksan, beserta tim serta warga binaan dan tahanan Lapas Palopo.

Kalapas Erwan Prasetyo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan LBH Pranaja melaksanakan kegiatan ini di Lapas Kelas IIA Palopo.

Ia mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin yang tertimpa masalah hukum, namun tidak mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya.”ujarnya.

“Erwan juga katakan Kerja sama ini dapat membantu masyarakat, khususnya WBP yang masih berstatus tahanan, untuk memperoleh pendampingan dalam tahapan proses peradilan yang mereka jalani. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni organisasi bantuan hukum, telah menyediakan pendampingan/bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin,” tandas Erwan.

Sementara, Ketua LBH Pranaja, Tiksan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat miskin, merupakan bagian dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam agenda ini ingin menghadirkan kembali negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).”ujarnya.

Atas dasar tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana di dalamnya menjamin tentang hak konstitusional warga negara khususnya bagi kelompok miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pihaknya menerangkan, para advokat yang tergabung dalam LBH Pranaja siap mendampingi WBP Lapas Palopo.”tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *