Bejat, Seorang Ayah Di Toraja Utara Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

SABER, TORUT  |  Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan pria TEP (44) menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali, di Kecamatan Balusu, Toraja Utara.

TEP (44) tersebut diamankan di rumah tempat tinggalnya Lili’ Kira’ Kecamatan Balusu pada Sabtu (22/02/2025) malam hari, oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan Senin (24/02/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan TEP (44) atas perbuatan menyetubuhi korban berusia 12 tahun yang adalah anak kandungnya sendiri.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terungkap TEP mulai menyetubuhi korban sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka sudah berulang kali.

Diakui oleh TEP bahwa peristiwa tersebut didahului saat dirinya menonton film dewasa (porno) hingga muncul hawa nafsu kepada anak kandungnya sendiri.”ujar Ridwan.

Jadi motif pelaku yakni, diawali dengan menyuruh korban yang adalah anak kandungnya sendiri untuk ikut menonton film dewasa (porno) sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban, ujarnya lagi.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Toraja Utara sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025, ungkapnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun,” terang Iptu Ridwan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *