Satresnarkoba Gelar Press Release, Kapolres Palopo : Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

SABER, PALOPO | Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menggelar press release, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, di ruang lobby Polres Palopo.

Press release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi serta jajaran Satresnarkoba.

Bacaan Lainnya

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil penangkapan personil Satresnarkoba sejak 11 Maret 2025,”

“Tersangka seorang perempuan inisial DA (27). Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu yakni 8 sachet plastik bening ukuran sedang dengan berat total 351,1724 gram netto, serta 1 buah handphone merek iPhone 12 pro warna putih.”ucapnya. Senin (17/03/2025).

Safi’i juga menjelaskan bahwa pelaku dihubungi oleh SW melalui via WhatsApp pada tanggal 5 Maret 2025. Lalu DA diarahkan mengambil sabu yang ditempel di pinggir aspal, jalan Abdullah Mappuji, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Kemudian sabu ini dibawa di rumah kontrakan pelaku di jalan Pongsimpin Kota Palopo. Kini polisi melakukan pendalaman pemilik kontak SW.” tandas Safi’i Nafsikin.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 112 ayat 2 paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun Pasal 114 ayat 2.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *