SABER, MEDAN | Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V ini beragenda pemanggilan para tergugat setelah pada persidangan perdana seluruh tergugat tidak hadir.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing menegaskan bahwa kehadiran para tergugat sangat penting demi kelancaran proses persidangan.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan Yudhistira selaku pemegang hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Pihak tergugat adalah Perkumpulan Wartawan Online (PWO) serta Dirjen HKI yang turut digugat.
Berbeda dengan sidang pertama, kali ini PWO menghadirkan perwakilannya, Teli Natalia (Sekretaris PWO), yang didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Dirjen HKI kembali tidak hadir.
Dalam persidangan, tergugat beralasan tidak menerima surat panggilan karena sudah pindah alamat kantor.
“Kami tahu ada panggilan sidang dari pemberitaan media, yang menyebut kami mangkir. Padahal kami tidak pernah menerima surat,” keluh Teli Natalia.
Namun, Hakim Ketua menolak dalih tersebut. “Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data pendaftaran merek. Kalau pindah alamat, seharusnya datanya diperbarui di Kementerian Hukum,” tegas Vera Yetti.
Majelis hakim juga mengingatkan, apabila para tergugat, termasuk Dirjen HKI, kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan, yang didampingi Rudi Hasibuan, menyoroti kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum PWO.
“Kuasa hukum tergugat hanya ditandatangani tunggal oleh ketuanya, Dwi Christianto. Kami menunggu AD/ART PWO untuk memastikan legalitasnya,” jelas Arfan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat, termasuk Dirjen HKI.
Arfan menegaskan, gugatan ini merupakan langkah hukum untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO adalah milik kliennya, Yudhistira.
“Sejak awal, nama dan logo IWO sudah terdaftar di HKI atas nama Yudhistira, yang kini menjabat Ketua Umum IWO. Hak cipta itu tercatat dengan nomor 00052188, setelah sebelumnya mengajukan permohonan EC002023119233 tertanggal 27 November 2023, dan berlaku seumur hidup,” ungkapnya.
Dokumen tersebut diperkuat oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.
Karena itu, Arfan menyesalkan adanya pihak yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa.
“IWO adalah organisasi kemasyarakatan yang berdiri sejak 2012, bukan badan usaha. Menjadikan IWO sebagai merek dagang jelas keliru. Gugatan ini untuk meluruskan fakta agar tidak ada lagi pihak yang menyelewengkan nama organisasi,” pungkasnya.(*)