Polsek Bone Bone Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur ~ Satu Berita

LUTRA – SATU BERITA | Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara meringkus pelaku Persetubuhan anak di Desa Sadar, Kec.Bone-bone Kab. Lutra Korban merupakan anak perempuan berusia empat belas tahun.

Kapolsek Bone Bone Polres Luwu Utara Kompol Agus Mappi, MM, menyampaikan pelaku sudah di amankan, Peristiwa Persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada bulan Juli 2018.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap pada hari jumat malam tanggal 04 Januari 2019, karena Kejadian tersebut baru di ketahui Keluarga Korban dan langsung Melaporkannya Ke Polsek Bone-Bone,”Ucap Kompol Agus”.

“Saat Keluarga Korban melaporkan Kejadian tersebur, Kami dari Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan Terhadap Pelaku,” tutur Kompol Agus saat dikonfirmasi, Selasa (08/01/12).

Menurut Kapolsek Bone bone, pelaku berinisial TW Pria berusia 50 tahun dan korban sebut saja bunga berusia 14 tahun.

Singkatnya, kronologisnya berawal dari korban yang sedang menggembala sapi Milik orang tuanya di Kebun sawit milik Lel. TW, kemudian korban bertemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang memetik buah sawit, pelaku menarik tangan korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Kemudian perbuatan tersebut dilakukan kembali oleh pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali ditempat yang sama dan kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil, Selanjutnya korban mengaku bahwa pelaku yang menyetubuhinya adalah TW.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa pelaku yang diketahui memilik 3 orang anak dan 1 istri ini mengaku, bahwa perbuatan asusila itu dilakukannya akibat hawa nafsu yang tidak bisa ia tahan sehingga dilampiaskan ke korban.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang Undang perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) Jo 76C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara. (**)

Sumber: Humas Polres Lutra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *