Menagih Utang Tanpa Surat, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan Advokat Tiwa

SABER, PALOPO | Persoalan utang-piutang kerap memicu konflik di tengah masyarakat. Tidak sedikit orang bertanya, apakah menagih utang tanpa bukti tertulis dapat berujung pidana menurut KUHP baru.

Menjawab hal itu, advokat asal Palopo, Bang Tiwa menegaskan bahwa utang tidak selalu harus dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hukum perdata Indonesia masih mengakui berbagai alat bukti lain seperti percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, saksi, hingga pengakuan para pihak.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pembuktian dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1865 yang menegaskan bahwa siapa yang mengaku memiliki hak wajib membuktikan hak tersebut. Sementara Pasal 1866 KUHPerdata menyebut alat bukti tidak hanya berupa tulisan, tetapi juga saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

“Jadi masyarakat harus paham, utang tidak otomatis gugur hanya karena tidak ada surat hitam di atas putih. Bukti elektronik dan saksi juga bisa dipakai dalam proses hukum,” ujar Bang Tiwa. Minggu (3/5/26).

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, menagih utang bukanlah tindak pidana selama dilakukan secara wajar dan tidak melawan hukum. Persoalan pidana baru muncul apabila penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, Pasal 482 mengatur tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dapat dipidana penjara. Sedangkan Pasal 483 mengatur larangan memaksa seseorang mengakui utang dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia pribadi.

“Yang dipidana itu bukan aktivitas menagihnya, tetapi cara penagihannya kalau sudah mengandung ancaman atau mempermalukan orang,” jelasnya.

Bang Tiwa juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memviralkan persoalan utang di media sosial. Menurutnya, tindakan mempermalukan seseorang di ruang publik berpotensi menimbulkan perkara baru, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

Ia menilai edukasi hukum penting dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan ranah perdata dan pidana dalam sengketa utang-piutang. Dalam hukum perdata, sengketa utang pada dasarnya diselesaikan melalui gugatan pembayaran kewajiban.

Sementara pidana baru dapat diterapkan apabila sejak awal terdapat unsur penipuan, penggelapan, pemerasan, atau ancaman.

“Jangan sedikit-sedikit membawa persoalan utang ke pidana. Hukum harus dipahami secara utuh agar masyarakat tidak salah langkah,” tutup Bang Tiwa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *