SABER, PALOPO | Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Palopo, Senin (4/5/2026), berujung laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum petugas Satpol PP.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: LP/B/224/V/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN yang diterbitkan Polres Palopo pada 4 Mei 2026.
Pelapor diketahui bernama Feriyanto (28), warga Tondok Padang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Dalam laporan itu, Feriyanto mengaku menjadi korban dugaan tindakan kekerasan saat mengikuti aksi demonstrasi bersama rekannya, Yolanda, di depan Kantor Wali Kota Palopo sekitar pukul 17.30 WITA.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi tersebut, korban dan rekannya disebut hendak melakukan aksi demonstrasi ketika sejumlah petugas Satpol PP diduga melakukan tindakan penertiban. Dalam situasi itu, Yolanda disebut didorong, dipukul, dan ditendang oleh beberapa petugas.
Feriyanto yang berusaha meminta rekannya dilepaskan juga mengaku ikut mendapatkan tindakan kekerasan. Ia mengklaim ditarik dari belakang, dibanting, lalu dipukul oleh beberapa oknum petugas Satpol PP.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Palopo guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kota Palopo terkait insiden tersebut.
Polres Palopo disebut akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan dugaan pengeroyokan tersebut.(*)





