SABER, PALOPO | DPRD Palopo bersama Pemkot Palopo menggelar paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani. Senin (24/06/2024).
Dalam sambutannya, Asrul Sani, mengatakan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp943,09 miliar atau 83,29 persen, dari target pendapatan daerah sekira Rp1,13 triliun.
Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp927,78 miliar atau 81,08 persen, dari alokasi anggaran yang tersedia.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp14,90 miliar, dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp2,94 miliar dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,94 miliar,” kata Asrul Sani.
Asrul menambahkan, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi, serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang,” tambah Asrul.
Pada kesempatan ini, Asrul menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan para anggota dewan atas kerja keras dan dukungan, serta kerjasamanya.
“Sehingga pada hari ini kita dapat menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih, dalam memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, rapat kali ini merupakan yang ke-28 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024.
“Rapat paripurna ini digelar usai terselenggaranya pembahasan badan anggaran DPRD Kota Palopo terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2023,” ucap Nurhaenih.
Menurut Nurhaenih, hal ini juga sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Palopo pasal (9) ayat (4) huruf (a) angka (1).
“Yang berbunyi bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi,” tutupnya.
Usai terselenggaranya pembahasan peraturan daerah tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama Pj Wali Kota dengan DPRD Kota Palopo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kota Palopo, para staf ahli, para asisten, para kepala perangkat daerah, camat, lurah dan 17 orang anggota dewan.(*)