SABER, PALOPO | (OPINI). Bagi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat ini wilayah Luwu Raya yang terdiri atas Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur tidak tampak sebagai prioritas, baik dalam alokasi anggaran pembangunan maupun dalam merespons aspirasi strategis terkait pemekaran wilayah Luwu Raya.
Memasuki periode keduanya sebagai Gubernur Sulsel, arah kebijakan Andi Sudirman justru semakin minim menyentuh Luwu Raya. Padahal, sekitar 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan bersumber dari wilayah Luwu Raya. Ketimpangan ini menunjukkan adanya relasi yang tidak adil antara kontribusi dan perhatian pembangunan.
Program-program strategis pembukaan kawasan terisolir di Luwu Raya seperti wilayah Bastem, Limbong, serta sejumlah kawasan terpencil lainnya sebenarnya telah diletakkan pondasinya oleh Gubernur sebelumnya, Prof. Nurdin Abdullah. Namun sangat disayangkan, program-program tersebut kini terbengkalai dan tidak dilanjutkan pada masa kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman. Padahal, kawasan-kawasan tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar untuk dikelola secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Berdasarkan pencermatan terhadap kinerja dan itikad kebijakan Gubernur Andi Sudirman, dapat disimpulkan bahwa Luwu Raya bukanlah prioritas pembangunan. Luwu Raya seolah hanya diposisikan sebagai lumbung PAD, tanpa diiringi komitmen nyata untuk memberdayakan masyarakat dan memajukan wilayahnya secara berkeadilan.
Oleh karena itu, sudah saatnya tumbuh kesadaran kolektif masyarakat Luwu Raya untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) terhadap elite politik, baik di tingkat Pemerintah Provinsi Sulsel maupun Pemerintah Pusat. Salah satu langkah strategis yang harus segera didorong adalah pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi provinsi sendiri.
Cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya (Tana Luwu) harus diperjuangkan secara total dan konsisten, bukan dengan sikap setengah-setengah. Masyarakat Luwu Raya tidak boleh lagi menggantungkan harapan pada kemurahan hati elite politik di tingkat provinsi maupun pusat. Sejarah mencatat, cita-cita ini telah dicanangkan lebih dari 50 tahun silam.
Pada awal 1960-an, Presiden Soekarno bahkan secara langsung menawarkan status Daerah Istimewa berbentuk provinsi kepada Datu Luwu, Andi Djemma. Tawaran tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa besar Kedatuan Luwu dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia melalui perjuangan bersenjata melawan Belanda dan pasukan Sekutu.
Namun, tawaran itu belum sempat direalisasikan akibat gejolak politik nasional dan instabilitas keamanan yang berujung pada lengsernya Presiden Soekarno pada tahun 1967.
Memang, terdapat sejumlah hambatan dalam perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya. Di antaranya adalah sikap dan kebijakan Gubernur Sulsel yang cenderung diskriminatif, masih berlakunya kebijakan moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat yang ironisnya tidak berlaku bagi wilayah Papua serta belum terbentuknya wadah atau panitia perjuangan yang representatif dan efektif.
Namun demikian, dengan motivasi yang kuat dari seluruh komponen masyarakat Tana Luwu, hambatan-hambatan tersebut diyakini dapat diatasi. Motivasi itu bersumber dari sejarah perjuangan Kedatuan Luwu dalam mempertahankan kemerdekaan RI, potensi sumber daya alam Luwu Raya yang sangat layak menopang sebuah provinsi, serta pengalaman panjang atas kebijakan dan perlakuan yang dirasakan tidak adil dan tidak menguntungkan bagi kemajuan wilayah Luwu Raya.
Semua faktor tersebut menjadi energi kolektif bagi masyarakat Luwu Raya untuk bangkit dan berjuang secara totalitas. Karena cita-cita Provinsi Luwu Raya bukanlah skenario politik elite, melainkan cita-cita luhur para pendahulu serta aspirasi lintas generasi Wija To Luwu yang wajib direbut melalui perjuangan yang sungguh-sungguh.(*)
Palopo, 2 Januari 2026
PC 19 19 FKPPI Kota Palopo
ANDI CINCING MAKKASAU
Ketua







