SABER, PALOPO | (OPINI). Kehadiran kembali ketentuan penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP baru menimbulkan tanda tanya serius dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pidana. Pasal yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi, kini muncul kembali dengan konstruksi normatif yang berbeda, namun membawa persoalan lama yang belum sepenuhnya terjawab.
Dalam KUHP lama, Pasal 134, 136 bis, dan 137 secara tegas mempidanakan penghinaan terhadap Presiden. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, karena menempatkan Presiden dalam posisi istimewa yang kebal dari kritik. Putusan tersebut menegaskan bahwa Presiden adalah pejabat publik yang harus siap dikritik sebagai bagian dari mekanisme kontrol rakyat.
KUHP baru melalui Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 mencoba meredam kritik dengan menyebutnya sebagai delik aduan. Secara teoritis, delik aduan memang memberi batasan bahwa proses pidana hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun dalam praktik, konsep ini tidak otomatis menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, terlebih jika subjek yang dilindungi adalah kekuasaan.
Persoalan krusial justru muncul dalam Pasal 240 ayat (4), yang membuka ruang pengaduan dilakukan oleh pimpinan lembaga negara. Ketentuan ini secara implisit memperluas subjek pengaduan dari individu ke institusi. Padahal, jabatan dan lembaga negara bukanlah subjek hukum yang memiliki perasaan atau kehormatan personal. Ketika kritik terhadap kebijakan atau kinerja jabatan diperlakukan sebagai serangan kehormatan, maka hukum pidana berpotensi bergeser menjadi alat perlindungan kekuasaan.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap Presiden tidak boleh dipidana hanya karena dianggap melukai martabat jabatan. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama untuk merespons ekspresi publik. Selama kritik disampaikan untuk kepentingan umum dan tidak mengandung fitnah, hasutan kebencian, atau kekerasan, maka negara wajib melindunginya sebagai bagian dari hak konstitusional warga.
Pengalaman penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa penafsiran undang-undang pidana kerap tidak netral dan cenderung berpihak pada pemegang kekuasaan.
Oleh karena itu, keberadaan pasal-pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru harus dikawal secara ketat. Tanpa kehati-hatian dalam penerapannya, pasal ini berpotensi menghidupkan kembali praktik kriminalisasi kritik yang justru telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Oleh: S.H. Tiwa







