Polres Tana Toraja Bekuk Pelaku Membawa Shabu ~ Satu Berita

TANA TORAJA – SATU BERITA | Satresnarkoba Polres Tana Toraja, berhasil Ungkap Kasus Edar narkotika Jenis Sabu, dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/04/II/2019/SPKT.

Dan bertempat di Perwakilan PO. Metro Permai Jl. Diponegoro Kel. Penanian Kec. Rantapao Kab. Toraja Utara, Sat. Res Narkoba polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (02/02/2019) Pukul 12.30 wita.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui berisial RZ (30), pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jl. Tedong Balian Kel. Tallunglipu Matallo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara atau di Jl. AB. Lambogo No. 40 Kel. Bara–Bara Selatan Kec. Makassar, Kota Makassar.

Dan Lel. JP Alias SP, (23) , pekerjaan tidak ada, Lembang Tondon Langi’ Kec. Tondon Kab. Toraja Utara.

Lanjut, Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu :

1. 2 (dua) sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu – shabu;
2. 1 (satu) buah amplop putih didalamnya terdapat potongan – potongan kertas putih;
3. 1(satu) buah handphone OPPO F5 warna putih.
4. Uang tunai sebanyak Rp 264.000,-
5. 1(satu) buah handphone OPPO F5 warna putih.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH.S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Abner Sitorus, S.Sos membenarkan adanya penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan cara tertangkap Tangan.

“Pelaku ditangkap atas kerja sama Sat. Res Narkoba Polres Tana Toraja dengan Polsek Rantepao yang dengan sigap merespon informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman barang di Perwakilan P.O. Metro Permai Rantepao yang diduga berisi narkotika” Ujar AKP Sitorus.

“Setelah menerima info dari masyarakat Tim gabungan Sat. Resnarkoba dan Polsek Rantepao Polres Tana Toraja langsung mendatangi TKP dan pukul 12.30 Wita langsung mengamankan tersangka RZ yang datang di Perwakilan P.O. Metro Permai untuk mengambil barang kiriman berupa 1(satu) buah amplop putih bertuliskan U/ RZ” tambah AKP Sitorus.

Dari hasil interogasi dilapangan diketahui bahwa pemilik barang tersebut yakni Lel. JP Alias SP sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Lel. JP

Adapaun tindakan kepolisian yang telah diambil, yakni:
1. Mengamankan barang bukti
2. Mengamankan tersangka dan melakukan interogasi.

Untuk rencana tindak lanjut, Satres Narkoba akan melakukan Proses penyidikan terhadap kasus tersebut, Dan melakukan pengembangan jaringan dari para terduga pelaku serta melakukan uji sampel BB ke Labfor Makassar. (hms_res.tator)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *