SABER, PALOPO | Sekda Palopo Firmanza membuka Konsultasi Publik ke-2 tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wara Kota Palopo. Di hotel Harapan. Selasa (21/11/23).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Palopo.
PPK Dinas PUPR, Hasyim katakan kegiatan penyusunan RDTR Kecamatan Wara itu sebagai rangkaian dari tahapan penyusunan RDTR yang wajib dilaksanakan, melengkapi konsultasi publik I yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus lalu, dimana dalam setiap penyusunan RDTR minimal dilakukan konsultasi publik sebanyak dua kali.
“Sesuai ketentuan menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2021.
Kegiatan ini akan membahas mengenai substansi materi muatan RDTR Kecamatan Wara yang nantinya akan dirangkum menjadi sebuah produk hukum daerah dalam bentuk peraturan wali kota”, ungkap Hasyim.
Sementara, Sekretaris Daerah Firmanza berharap RDTR itu dapat disusun dengan sebaik mungkin karena ini mencerminkan dari penataan kota kita.
Dengan adanya RDTR ini kita berharap pembangunan kedepan bisa terencana dan tertata dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan.
“Kita hadir disini untuk melindungi ruang kita, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak terencana”, ungkap Sekda.
Sekda menambahkan, ini juga kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan RDTR.
“Karena ini juga berkaitan dengan
Online Single Submission (OSS), dimana OSS ini dikelola oleh Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal”, jelasnya.(*)





