Tahanan Kasus Pidana Meninggal Dilapas Takalar, Begini Penjelasan Kabid Humas Kombes Komang Suartana

Satu Berita

Makassar — Yoran Pahabol (43) Tahanan Kasus Tindak Pidana di lapas kelas IIB Takalar meninggal dunia karena mengalami penurunan kesadaran dan gejala stroke.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana mengutarakan sebelum meninggal telah dilakukan perawatan medis di Klinik Rutan, RS Pajonga Dg Ngale dan meninggal dunia pada saat dirawat di Stroke Centre RSKD Dadi selanjutnya di kremasi di RS Grestelina.

Terkait hal itu lanjutnya, aparat Sat Intelkam Polres Takalar pada Kamis tanggal 21 Desember 2023 juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Ka Lapas Kelas II B Takalar terkait adanya warga lapas yang meninggal dunia di Stroke Centre RSKD Dadi Makassar.

Secara rinci, Komang, menjelaskan Kronologis perawatan kesehatan warga binaan tersebut, bahwa yang bersangkutan mulai mengalami sakit pada tanggal 10 Desember 2023 dengan keluhan demam dan dilakukan rawat jalan di Klinik Lapas Kelas II B Takalar.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2023 Napi tersebut kembali ke Klinik untuk pengecekan kesehatan dan dilakukan pemasangan infus selama 4 hari.

Selanjutnya, Pada tanggal 17 Desember 2023 jam 09.30 wita yang bersangkutan dirujuk ke RS. Padjonga Dg. Ngalle untuk dilakukan perawatan selama 4 hari dengan diagnosa Non himoreijes struck.

Kemudian, kata Kabidhumas Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 wita yang bersangkutan dirujuk dari Rumah Sakit Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar ke Stroke centre RSKD Dadi Makassar.

Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan sudah dibawah ke RS. Grestelina Makassar untuk dikremasi.

“Jadi Tahanan Kasus Tindak Pidana di Takalar ini meninggal karena kesehatan menurun dan sudah dilakukan pelayanan kesehatan tahanan secara maksimal, ya karena memang kondisi kesehatannya yang menurun itu akhirnya meninggal dunia,” jelas Kabidhumas saat ditemui di Mapolda Sulsel Kamis (21/12)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *