Team Res Sek Wara Palopo Menangkap Pelaku Penganiayaan ~ SATUBERITA

PALOPO — SATUBERITA | 2 tahun lebih hirup udarah segar, pelaku penganiayaan dikiranya sudah aman, namanya juga hukum, lama atau lambat tetap diproses gaeeess!! nih pelajaran buat sipelaku.

SN (25 Thn) Warga Kel. Siguntu Palopo, pelaku penganiayaan terhadap korban Jaelani (49 Thn) Warga Desa Puti Kecamatan. Bua, Kabupaten. Luwu.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian, pada Tanggal 13 Maret 2016, Pukul 14.30 Wita, bertempat di Siguntu RW IV Kel. Latuppa Kec. Mukajang Kota Palopo pelaku melakukan penganiayaan secara ber sama” pada saat korban berbicara dengan ketua RW yang mengakibatkan wajah korban luka dan berdarah akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh SN.

Bagian Humas Polres Palopo saat dikonfirmasi 16/08/2018 Via Whatsapp, membenarkan Informasi penangkapan tersebut.

Awal mula penangkapan. dini hari kamis sekitar pukul 2 : 00 Wita, Team Reskrim melihat salah satu pengendara yang menggunakan motor metic warna putih yang diduga merupakan pelaku penganiayaan yakni SN, setelah penyelidikan dilakukan hal hasil benar, pengendara tersebut adalah SN.

Dan Team Res Sek Wara yang dipimpin oleh Ipda Akbar, bersama personilnya melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan pada pagi hari pukul 08.10 Wita di samping Gedung kesenian Kota Palopo, Kamis 16/08/2018.

Pelaku saat ini diamankan di Sek wara guna memberikan keterangan terkait pidana yang dilakukan, Ucapnya Humas. (andri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *