Imigrasi Palopo Raih Predikat “Baik” dari Ombudsman RI, Bukti Peningkatan Layanan Publik

SABER, MAKASSAR | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo kembali menorehkan capaian positif dalam bidang pelayanan publik. Dalam hasil penilaian yang dirilis oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2025, Kantor Imigrasi Palopo berhasil memperoleh opini kualitas “Baik” dalam aspek pencegahan maladministrasi.

Penilaian tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terus mengalami perbaikan. Evaluasi yang dilakukan Ombudsman mencakup berbagai aspek penting, seperti kompetensi petugas pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Capaian ini juga menunjukkan komitmen jajaran Imigrasi Palopo dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan bahwa hasil penilaian tersebut merupakan buah dari kerja bersama seluruh pegawai dalam menjaga standar pelayanan yang baik.

“Penilaian dari Ombudsman ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Kami akan berupaya mempertahankan zona hijau dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, di tengah perkembangan digitalisasi layanan pemerintahan, Kantor Imigrasi Palopo akan terus melakukan inovasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan profesional. Capaian ini sekaligus memperkuat posisi Imigrasi Palopo sebagai salah satu instansi yang konsisten menjaga integritas dalam pelayanan publik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *