SABER, PALOPO | Sebuah pertaruhan besar sedang berlangsung di jantung layanan kesehatan Kota Palopo. Pemerintah kota secara resmi memutus ketergantungan finansial dua rumah sakit daerah dari ‘infus’ APBD, sebuah langkah berani yang menuntut kemandirian fiskal total melalui status Badan Layanan Umum Daerah.
Di balik target efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi yang digelorakan ‘Palopo Baru’, ratusan tenaga kesehatan kini menanti kepastian di tengah transisi sistem kesejahteraan yang tak lagi bersandar pada angka tetap negara, melainkan pada denyut nadi pendapatan mandiri rumah sakit.
Pemerintah Kota Palopo, mulai menerapkan transformasi tata kelola keuangan pada rumah sakit daerah dengan mendorong kemandirian fiskal melalui status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini berimplikasi pada penghentian alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, yang kini dialihkan menjadi komponen remunerasi berbasis pendapatan mandiri rumah sakit.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2026 yang menghentikan penganggaran TPP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk unit berstatus BLUD. Unit yang terdampak adalah RSUD Sawerigading dan RSUD Palammai. Kebijakan ini secara langsung berdampak pada alokasi tahunan yang sebelumnya cukup besar, yakni sebesar Rp 5,4 miliar untuk RSUD Sawerigading dengan tipe B dan Rp 1,3 miliar untuk RSUD Palammai tipe C.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Abd. Waris, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi BLUD.
“Dengan status ini, RSUD memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengelola pendapatan dan menetapkan remunerasi yang lebih proporsional dengan kontribusi kinerja masing-masing tenaga kesehatan,” tuturnya.
Kapasitas pendapatan
Berdasarkan data proyeksi, RSUD Sawerigading memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 90 miliar per tahun. Sementara, untuk RSUD Palammai mencapai 37 miliar per tahun. Angka ini dinilai cukup untuk menopang kebutuhan operasional sekaligus kesejahteraan pegawai secara mandiri tanpa membebani postur APBD secara berlebih.
Realisasi pendapatan tahun 2025 menunjukkan capaian yang cukup kuat. RSUD Sawerigading berhasil meraup Rp90 miliar, sementara RSU dr. Palammai Tandi mencapai Rp35 miliar. Angka ini diharapkan menjadi dasar yang lebih realistis untuk menopang operasional dan kesejahteraan pegawai tanpa membebani APBD secara signifikan ke depannya.
Reformasi Birokrasi dan Pelayanan
Kebijakan transisi ini sejalan dengan agenda besar reformasi birokrasi yang digaungkan Wali Kota Palopo Naili. Transformasi tata kelola keuangan BLUD dipandang bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan instrumen untuk memangkas sekat birokrasi dalam pelayanan publik. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Ilham Hamid, menegaskan bahwa peralihan ini adalah instrumen untuk menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan berbasis capaian.
“Kami sedang menata ulang manajemen SDM nakes agar selaras dengan semangat BLUD. Tidak ada lagi sistem pukul rata; melalui Indeks Kinerja Individu (IKI), mereka yang memberikan pelayanan ekstra dan menanggung risiko tinggi akan mendapatkan kompensasi yang jauh lebih adil,” ujar Ilham Hamid saat dihubungi wartawan.
Dengan kemandirian fiskal, operasional rumah sakit diharapkan lebih lincah dan responsif terhadap kebutuhan pasien tanpa harus terhambat prosedur birokrasi belanja daerah yang kaku. Bagian terpenting dari komitmen ‘Palopo Baru’ menghadirkan birokrasi yang melayani dan berdampak. Dengan status BLUD yang optimal, rumah sakit memiliki otoritas penuh untuk meningkatkan standar layanan dan memastikan fasilitas kesehatan bekerja lebih profesional.
Indeks Kinerja sebagai Penentu
Sistem remunerasi BLUD akan sangat bergantung pada Indeks Kinerja Individu (IKI). Berbeda dengan TPP yang bersifat tetap, instrumen ini mengukur kontribusi nyata setiap tenaga kesehatan berdasarkan beban kerja, risiko profesi, dan capaian target layanan.
Pelajaran dari Daerah Lain
Sistem berbasis kinerja ini telah menunjukkan hasil di beberapa daerah. Sebagai contoh, RSUD Meuraxa di Banda Aceh berhasil mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir 100 persen melalui optimalisasi layanan BLUD. Sementara di Jawa Tengah, RSUD Kota Semarang menerapkan aturan ketat mengenai kontrak kerja dan evaluasi kinerja yang dinamis, membuktikan bahwa manajemen yang sehat dapat mendongkrak kesejahteraan pegawai melampaui standar TPP daerah.
Dukungan dan Analisis
Pengamat kebijakan publik, Dr. Munawir, yang juga akademisi Universitas Andi Djemma (UNANDA), menyambut baik langkah ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kemandirian fiskal melalui BLUD dinilai memungkinkan pengambilan keputusan administratif dilakukan jauh lebih cepat dibandingkan sistem birokrasi konvensional.
Namun, ada dampak cukup mengkhawatirkan yaitu potensi penurunan kualitas pelayanan publik. Munawir menilai, ketika kesejahteraan tenaga kesehatan sepenuhnya digantungkan pada pendapatan rumah sakit, muncul resiko ‘kometsialisasi’ layanan.
“Ada kekhawatiran nakes akan lebih terfokus pada tindakan-tindakan medis yang menghasilkan pendapatan tinggi demi poin indeks kinerja, dibandingkan pelayanan dasar yang bersifat promotif dan preventif”ucap Munawir melalui sambungan seluler saat dimintai tanggapannya oleh media.
Salah satu warga, Irna, mengapresiasi peningkatan komitmen layanan di RSUD Sawerigading.
“Kami berharap kemandirian ini benar-benar berdampak pada kecepatan penanganan medis dan ketersediaan fasilitas yang modern,” ungkapnya.
Analisis Risiko dan Kepastian
Meski menawarkan potensi pendapatan lebih tinggi, sistem ini mengandung risiko fluktuasi. Organisasi profesi seperti IDI, IBI dan PPNI Palopo menyoroti kerentanan penghasilan jika jumlah kunjungan pasien menurun atau terjadi keterlambatan klaim BPJS. Tanpa ‘penyangga fiskal’ dari APBD, indeks kinerja yang tinggi sekalipun tidak akan berarti jika arus kas (cash flow) rumah sakit terganggu.
Kritik tajam disampaikan Ketua PPNI Kota Palopo, Ulul Asmy. Ia menilai pelimpahan kewenangan yang mendadak ini sangat berisiko mengingat pendapatan rumah sakit bersifat fluktuatif.
“Jangan sampai semangat BLUD justru menyandera hak pegawai,”tulisnya melalui pesan singkat.
Kritik Parlemen
Kritik senada datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menilai transisi ini terkesan terburu-buru. Menurut dia, kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pelayan publik seharusnya didahului dengan kajian teknis yang matang agar tidak membentur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). DPRD berencana memanggil pihak eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis mendatang.
Plt Direktur RSUD Sawerigading dr Iin Fatimah Hanis menyatakan mitigasi dilakukan melalui pembagian pendapatan yang jelas dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA), alokasi pendapatan dibagi menjadi dua pos utama yakni 44 persen untuk jasa medik (kesejahteraan tenaga kesehatan) dan 56 persen untuk jasa sarana serta operasional, ini sedang dirampungkan.
Pemerintah Kota Palopo menyadari bahwa reformasi birokrasi ini adalah jalan terjal yang harus dilalui demi kualitas layanan yang lebih baik. Melalui optimalisasi sistem BLUD dan indeks kinerja yang transparan, pemerintah tidak akan membiarkan transisi ini berjalan tanpa kendali. Inilah langkah nyata untuk memastikan setiap rupiah dari pendapatan rumah sakit kembali menjadi layanan prima bagi warga dan imbalan yang adil bagi setiap keringat tenaga medis.(*)





