SABER, PALOPO | DPRD Kota Palopo secara resmi menggelar sidang paripurna dengan agenda usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023, Senin (28/8/2023).
Rapat ini berlangsung di kantor DPRD Kecamatan Bara dipimpin langsung Ketua DPRD Palopo Nurhaenih didampingi Wakil Ketua I, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irvan.
“Hari ini kita telah mengadakan paripurna usul pemberhentian Walikota/Wakil Walikota mengacu UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, dalam Pasal 78 ayat (1) hurup a dan hurup b serta ayat (2) hurup a dan hurup b, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD lewat rapat paripurna, dan pimpinan DPRD mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur, untuk mendapat penetapan pemberhentian.” tegas Nurhaenih.
Lanjut dijelaskan politisi Partai Golkar ini, merujuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.73-6067 tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo.
Maka masa kepemimpinan pasangan HM Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso dengan tagline “JUARA” itu akan berakhir tanggal 26 September 2023.
Ditempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam menambahkan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan segera membawa usul pemberhentian Walikota/Wakil Walikota ke Pemprov Sulsel.
“Kemungkinan dalam satu-dua hari ke depan, hasil paripurna DPRD Palopo terhadap usul pemberhentian Walikota/Walikota ini diantar ke Gubernur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri di Jakarta,” pungkas legislator Partai Nasdem itu.(*)