Ops Waspada Krakatau, Polres TuBa Berhasil Menyita Senpi, Begini Jumlahnya! ~ Satu Berita

TUBASATU BERITA | Polres Tulang Bawang menggelar Konferensi Pers hasil penggelaran Operasi Waspada Krakatau 2018, hari Kamis (29/11) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Mako Polres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Tahti Ipda Amrizal dan Kasi Was Ipda Edy Saderi.

Bacaan Lainnya

Kapolres mengatakan, Operasi Waspada Krakatau 2018 diselenggarakan oleh Polres dan Polsek jajaran selama 14 hari (15 s/d 28 Nopember 2018).

“Berhasil menyita 24 pucuk senpi (senjata api), terdiri dari 23 pucuk senpi laras pendek dan 1 pucuk senpi laras panjang serta 28 butir amunisi aktif,” ujar AKBP Syaiful.

Dari 24 pucuk senpi tersebut, 23 pucuk senpi merupakan penyerahan dari warga masyarakat dan 1 pucuk senpi merupakan hasil dari pengungkapan terhadap TO (target operasi).

“TO yang berhasil diungkap merupakan TO orang, berinisial FA als WA (17), berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang AKBP Syaiful.

Kapolres menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, bagi yang masih menyimpan atau memiliki senpi ataupun amunisi aktif, kiranya dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Bisa langsung menyerahkan ke Polsek, melalui bhabinkamtibmas dan bisa juga melalui Kepala Kampung (Kakam) atau Kepalo Tiyuh. Untuk mereka yang menyerahkan senpi atau amunisi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi apapun.

“Untuk pelaku FA als WA yang merupakan TO orang dalam operasi ini ataupun warga masyarakat yang ditangkap karena memiliki dan menyimpan senpi ataupun amunisi aktif secara illegal, akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Pungkas AKBP Syaiful. (Tory)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *