SABER, PALOPO | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dilaksanakan Polres Palopo, di Aula Tantya Sudhiradjati Polres Palopo. Kamis, 10 Oktober 2024
Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan selesai pukul 15.10 WITA, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Arifatul Awalial Haq.
Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, selaku Ketua Komisi, Kabag SDM Polres Palopo, AKP Misbahuddin, sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Kabag Log Polres Palopo, AKP Matius Toban Sandalini sebagai Anggota Komisi.
Sementara itu, penuntut dalam persidangan ini adalah Kasi Propam Polres Palopo Iptu Yusran Sa’buran. Sidang juga didukung sekretaris Bripda A. Risal Gergy Ramadhan dan Bripda Fathur Syadzwan dari Sipropam Polres Palopo.
Pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Sudarmaji, (Kasubsiluhkum Polres Palopo), dengan Mustafa, dari Bag SDM bertindak sebagai rohaniwan.
“Brigpol Arifatul Awalial Haq diduga melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan LP-B/05/VII/2024/Sipropam tanggal 29 Juli 2024, serta Nomor BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam tanggal 20 September 2024,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
“Dia melakukan pelanggaran etika kepribadian, yakni berada di rumah bersama seorang perempuan pada malam hari, sementara keduanya masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing,” sambungnya.
Atas tindakannya itu, yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban pejabat Polri untuk menjaga citra dan reputasi Polri.
“Lalu Pasal 8 ayat 1 huruf (c) terkait etika kepribadian yang mewajibkan pejabat Polri menaati norma hukum, agama, dan kesusilaan. Serta Pasal 13 huruf (f) terkait larangan pejabat Polri melakukan perzinaan atau perselingkuhan,” tegasnya.
Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi, dilanjutkan dengan pembacaan sangkaan oleh penuntut, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembelaan dari terduga, hingga pembacaan putusan.
Dalam sidang itu Penuntut meminta sanksi administratif berupa Mutasi demosi selama 2 tahun. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Serta Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Sementara itu, Dalam putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024, pelanggar Brigpol Arifatul Awalial Haq dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tulisan di depan sidang serta pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental.
“Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Brigpol Arifatul Awalial Haq menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan. (*)