PALOPO, SABER | Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam gudang bahan makanan campuran Jalan Andi Djemma Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (12/2/2021) malam.
Ketiga pelaku tersebut inisial AA (26), Hj(40) dan AS (34).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut ditemukan barang bukti dari AA ditemukan 2 (dua) saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.72 gram, 1 (satu) set bong, 3 batang kaca pireks, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) pipet plastik bening, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pembersih kaca pireks dan 1 (satu) unit handphone.
Dari HJ ditemukan 1 (satu) unit handphone dan dari AS ditemukan 1 (satu) unit handphone.” ungkap AKP Zainuddin, Sabtu (13/2/2021).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan diruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kuncinya. (*)