PALOPO, SABER | Unit Reskrim Polsek Wara Palopo berhasil menangkap seorang buruh harian lepas, Jumat, 2 Juli 2021, sekira pukul 01.00 wita.
Pelaku berhasil diamankan di Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Pelaku diketahui berinisial SO (43), beralamat di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. SO merupakan buruh harian lepas.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.
Pelaku telah mencuri satu unit sepeda Poligon warna merah di Jalan Cakalang (belakang mesjid), satu unit sepeda lipat warna biru di Jalan Carede.
Kemudian satu unit sepeda lipat warna biru hitam di BTN Merdeka, dan satu unit sepada Poligon warna biru putih di belakang Pertamina Binturu.
Selanjutnya, dua unit sepeda di BTN bogar, dan satu unit sepeda merek Aviator di Jalan Benteng Raya.
Panit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Ahmad Akbar menjelaskan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Polisi tanggal 01 Juli 2021 perihal tindak pidana pencurian sepeda, di Perum Griya Binturu Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan juga di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo.
“Dua korban yang mengalami pencurian dan melaporkannya yaitu Ibu Mariati (37) IRT, alamat Jalan Andi Tenriadjeng Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo. Kemudian Ibu Halima Susi (54) PNS, alamat Perum Griya Binturu Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo,” ungkapnya.
Akbar menjelaskan, pelaku diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Wara dan Unit Reskrim Polsek Telluwanua, setelah menerima laporan dari korban. (*)