TATOR, SABER | BNNK Tana Toraja menggelar press release, di ruang BNNK Tana Toraja, Jl Ibu Tien Soeharto, Kel. Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale. Senin 7/3/2022.
Dalam pres release tersebut Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalya Dewi Tonglo mengatakan tim BNNK Tator mengamankan seorang laki-laki (RV) yang sedang membawa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,47 gram.
Menurut Dewi sapaan akrabnya bahwa (RV) diamankan beserta barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru tua dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DD 4797 TF. ungkap Dewi.
Lanjut AKBP Dewi katakan bahwa tim juga mengamankan beberapa teman dari (RV) yang merupakan teman untuk mengkonsumsi shabu yaitu RH, NS,RB, VV.
Dihadapan tim pemberantasan BNNK Tana Toraja RV menjelaskan bahwa narkotika tersebut dibeli kepada lelaki NR di Mario Kabupaten Sidrap, sesuai dengan hasil introgasi yang diperoleh dari tersangka RV, kepala BNNK Tana Toraja memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan pengembangan dan pada tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita.
Maka dari itu lanjut Dewi menjelaskan bahwa Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil melakukan pengembangan di Jalan Poros Enrekang, Kel/Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama NR, serta 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,27 gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam serta 1 (satu) unti kendaraan roda dua merk Honda warna hitam. sebut AKBP Dewi.
Akibat perbuatannya RV dan NR melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui bahwa RH, NS,RB, VV diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan.(*)