SABER, TORUT | Sat Reskrim Polres Toraja Utara amankan pelaku kasus penganiayaan hingga korbannya tidak sadarkan diri di Lembang Sangkaropi, Kec. Sa’dan, Kab. Toraja Utara. Jumat (12/08/22) kemarin. Penganiayaan tersebut dialami oleh Marthen Samoli (bapak Cua).
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek membenarkan penganiayaan tersebut.
“Ia benar, pelaku inisial MRS (37) seorang petani dan sudah diamankan beberapa saat setelah kejadian di Kade, Lembang Sangkaropi, Kec. Sa’dan Kab. Toraja Utara”, ujar Kasat Reskrim via WhatsApp. Sabtu (13/08/22).
“Dihadapan polisi MRS (37) alias MSN mengakui perbuatnnya telah menganiaya Korban Marthen Samoli dengan cara memukul dengan menggunakan batu gunung yang dibungkus dengan sarung milik Pelaku.” jelas AKP Eli.
Eli juga katakan berdasarkan keterangan pelaku motifnya berawal saat adanya selisih paham hingga terjadi adu mulut antara pelaku dengan Korban di lokasi tempat pembangunan rumah adat Tongkonan, Pelaku yang menaruh dendam kemudian menghadang Korban saat hendak pulang hingga melakukan penganiayaan disaksikan oleh anak dan Mertua Korban.”ungkapnya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang, saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Marampa hingga tak sadarkan diri.
Pelaku MRS (37) beserta barang bukti berupa batu gunung dan sarung sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara.
Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.”tutup Eli.(arnol*)