PALOPO – SATU BERITA | Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) DPD Sulsel buka cabang di Palopo. Terbukanya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ini sesuai dengan AD/ART KANNI.
Abidin Arief SH, Ketua DPC KANNI Kota Palopo mengatakan, pembentukan tersebut merupakan upaya KANNI yang tidak mau tinggal diam melihat situasi dan kondisi terkait dengan pelayanan dan kepastian hukum para pencari keadilan.
“Tujuan utama kita membuat Kantor Hukum KANNI adalah Untuk melayani masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan memperbaiki serta membangun kembali kepercayaan masyarakat ke pihak penegak hukum agar tercapai sebuah idealisme antara KANNI, pihak Penegak Hukum serta Para Pencari Keadilan. Agar lebih sadar dan taat hukum,” jelas Abidin Arief seperti dikutip dari www.spiritkita.com.
Sementara itu, Ketua KANNI DPD Sulsel, Saldin Hidayat, SH, mengatakan bahwa, Dalam mengadvokasi para pencari keadilan yang membutuhkan Jasa pendampingan pihaknya punya SOP di Kantor Hukum KANNI. SOP tersebut yaitu dengan datang dan membuat aduan serta membawa bukti-bukti yang cukup dan kuat agar bisa kami pelajari dan kami bedah apakah kasus ini masuk ke ranah pidana, perdata atau masih bisa kami mediasi.
“Para pengurus KANNI mengedepankan jalur Mediasi agar supaya tercapai kepastian hukum yang cepat, efisien dan hemat,” kata Saldin Hidayat.
Dia berharap semoga dengan keberadaan Kantor Hukum KANNI di Palopo, masyarakat dan Para Pencari Keadilan merasa terbantu.
“Kiranya kehadiran kami bisa membantu masyarakat untuk mencari Keadilan,” kunci Saldin.(***)