PALOPO, SABER | Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH di dampingi Forkopimda Kota Palopo Mengikuti Rakor dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara Virtual di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III, Rabu 14 Oktober 2020.
Arahan Muhammad Mahfud MD Kemenko polhukam sekaligus membukan acara Rakor Sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Mahfud menyampakian “Ujuk rasa terus berlangsung sampai saat ini sebagai aparat pemerintah tugas kita semua memberi penjelasan tentang latar belakang undang-undang cipta kerja ini”.
Lanjutnya tentang materi yang sebenarnya di bandingkan dengan hoax dan tentang manfaat apa yang di peroleh dari Undang-Undang cipta kerja tersebut.”
Undang-undang cipta kerja di latar belakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus lalui dan rumitnya perizinan hak usaha, akhirnya presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana akhirnya mengeluarkan UU Hak Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk memudahkan.
Sehingga munculnya gagasan Omnibus law yaitu satu UU yang menyelesaikan problem antara berbagai UU di dalam satu UU.
Mahfud melanjutkan Omnibus low ini sudah ada dari dulu, untuk itu kenapa banyak naskah beredar yang bertentangan karena ketika naskah pertama masukan dan di ubah, di ganti lagi dan di ubah lagi, jadi naskanya berubah ubah setiap ada perubahan.
Kemenko polhukam mahfud MD berharap Mari kita jaga negara ini dengan sebaik baiknya.
“Unjuk rasa itu boleh boleh saja sejauh ujuk rasa itu menyampaikan aspirasi, tidak mengapa melakukakb ujuk rasa akan tetapi sesuai dengan aturan undang undang, dan untuk ujuk rasa yang anarkis harus di tangani karena negara ini harus di selamatkan jangn smpai kita kacau lalu tidak terkendali.” ujarnya.
Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini terdiri dari 15 BAB, 186 Pasal dan UU yang direvisi ada 76 kemudian terkait dengan proses pembahasan dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir smua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum.
Raker Baleg dan pemerintah diselenggarakan untuk keputusan tingkat I dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2020 dan 9 fraksi menyetujui bahwa panja seluruhnya diterima di Baleg dan saat diadakan pengambilan keputusan tingkat I ada 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi belum menerima hasil dan hal itu kemudian dibawa ke paripurna.
Sejak dibawa ke paripurna pembahasan tingkat II pada tanggal 05 Oktober 2020, pembahasan tingkat II DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Cipta Kerja dan DPR RI memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Presiden untuk disahkan.
Untuk insentif dan fasilitas bagi UMKM dan Koperasi untuk UMKM memberikan kemudahan bagi UMK dengan perizinan tunggal (cukup melalui pendaftaran), memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK, pengelolaan terpadu UMK, insentif fiskal dan pembiayaan, penggunaan DAK, fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum, prioritas produk/jasa koperasi dan UMK min. 40%.
Sedangkan koperasi untuk koperasi primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota, rapat anggota tahunan dapat dilakukan secara Virtual, serta dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Manfaat UU Cipta Kerja bagi masyarakat seperti akses legal kawasan hutan bagi masyarakat, pembentukan bank tanah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) berbentuk badan hukum, percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, standar bangunan gedung.
Adapun tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, hak cuti tetap ada, status karyawan masih ada, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada, tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus sesuai dengan syarat dan peraturan, outsourching ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Turut hadir pula mengikuti vicon tersebut Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes, Dandim 1403/SWG Letkol Inf Gunawan, S.I.P, Kapolres Kota Palopo AKBP. Alvian Nurnas, SH., S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin M, SH., MH, Mewakili Kejari kota palopo dalam hal ini Kasi Intel Heru Rustanto, SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo Drs. H. Burhan Nurdin, Kepala Kesbangpol Dr. H. Baso Sulaiman, M.Si.(hms)