Dewan Pers Minta Kasus Asrul Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana

MAKASSAR, SATU BERITA | Dewan Pers memberikan pernyataan sikap secara tertulis perihak kasus pemberitaan yang menyeret jurnalis Berita.News, Muh Asrul.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan melalui Surat perihal Jawaban Dewan Pers atas surat dari Koalisi Advokad Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Kamis (4/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu, Dewan Pers menetapkan tiga poin sikap, pertama berita yang dimuat media daring Berita.News sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kedua, berdasarkan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Seluruh dugaan tindak pidana dibidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers terkait, sehingga Dewan Pers meminta penanganan perkara Berita.News terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Terakhir, terhadap dugaan tindak pidana di luar sengketa pers, Dewab Pers menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Surat jawaban itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Seperti diketahui, Asrul hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar.

Dia mulai ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Muhammad Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *