TANA TORAJA, SABER | Debat kandidat tahap II Pilkada Tana Toraja yang dilaksanakan di Hotel Metro Tana Toraja, Jl. Poros Makale-Rantepao, Tambunan, Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja berlangsung alot, Selasa (01/12/2020).
Dalam debat tersebut Ke 3 Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Saling serang, hingga mengungkit kelemahan kandidat saat menjabat yang mewarnai jalannya debat pamungkas tersebut.
Victor Datuan Batara, misalnya. Wakil dari Nicodemus Biringkanae ini melontarkan pertanyaan terkait kisruh pembebasan lahan bandara Buntu Kunik saat Theofillus Allorerung menjabat sebagai Bupati Tana Toraja. Ia mengungkapkan, ada sembilan pejabat yang status hukumnya tidak jelas hingga saat ini.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Theo secara tegas menyampaikan, perihal kepastian hukum yang dimaksud, bukan area pemerintah daerah, tetapi aparat hukum yang terus berlangsung dan berproses.
Meski demikian, iapun berharap adanya kepastian hukum bagi mereka yang disebut-sebut terlibat, apalagi masalah tersebut sudah berjalan selama delapan tahun.
“Kalaupun saya terpilih jadi Bupati, tetap akan mendorong adanya kepastian hukum dari proses-proses itu, yang sudah berlangsung selama delapan tahun,” jelas Bung Theo.
Ia menegaskan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan transparansi publik, adalah sebuah keharusan dalam birokrasi pemerintahan. Hukum adalah sesuatu yang mutlak, dan tidak boleh pandang bulu.
“Dalam kerangka itu, pembangunan hukum harus dilakukan melalui pemberdayaan dan pembinaan hukum, dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang ada. Misalnya, hakim-hakim pendamai yang ada di desa,” jelasnya.
Menurut Theo, pemerintah daerah juga perlu bekerja sama dengan Forkopimda dalam rangka memberikan pemberdayaan dan pembinaan hukum kepada masyarakat.
Sehingga, masyarakat kita akan semakin sadar hukum. Juga kepada seluruh penyelenggara pemerintahan, sangat penting sadar hukum sebagai panglima di dalam seluruh aspek pelayanan.
“Demikian juga di dalam tata kelola pemerintahan, harus memastikan seluruh sistem, prosedur yang ada, tugas pokok dan fungsi dalam pemerintahan harus berjalan dan berlangsung sebagai sebuah pelayanan masyarakat yang ada,” bebernya. (*)