SABER, PALOPO | Wali Kota Palopo, HM Judas Amir bersama forkopimda kota Palopo mengikuti rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual jelang Perayaan Hari Raya Idul Adha 1443H Tahun 2022. Di Ruang Kerja Walikota, Kantor Walikota Palopo. Rabu, 06 Juli 2022.
Pemkot Palopo mengikuti dengan saksama rakor virtual ini, karena terkait dengan tata aturan Pemotongan sebaiknya dilakukan Rumah Potong Hewan (RPH) yang akan dilaksanakan dengan pengawasan ekstra dari petugas terkait. Menghadapi hari raya Idul Adha 1443 h.
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Nana Sujana, menyampaikan, melalui rapat ini diharapkan dapat diketahui kesiapan kita bersama, dalam menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, di wilayah Propinsi Sulsel, mulai dari pengamanan kegiatan hingga kesiapan hewan qurban agar terhindar dari penyakit atau virus, dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan RPH sebagai sarana tmpat pemotongan hewan qurban.’ Jelasnya.
Terkait pengamanan Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Palopo akan berupaya untuk memberi pengamanan ekstra untuk masyarakat, melakukan pemeriksaan kelayakan RPH yang ada di Kota Palopo, guna mensterilkan hewan qurban yang akan disembelih.
Khusus untuk hewan ternak sapi dan kambing lokal, akan dilakukan upaya protektor, dimana hewan-hewan tersebut, akan diberi obat steril terlebih dahulu dan diperiksa kesehatannya.
Pemerintah akan membentuk Tim Satgas untuk pengamanan idul adha 1443 H. Dishub selaku Tim Satgas lalulintas ternak, yang akan masuk Kota Palopo, Satpol PP selaku Satgas Pencegahan Pengawasan, dan Dispertanak selaku leading sektor.
Wali Kota menyampaikan kalau ada hewan qurban atau pun pasok daging yang akan masuk Kota Palopo, akan kami tolak. Gunakan hewan lokal saja, untuk kebutuhan qurban. Jangan ada hewan dari luar yang masuk ke Palopo, karena kita tidak tau apakah hewan tersebut sehat atau terjangkit virus.” tegas Wali Kota.
Sejumlah kecamatan akan berperan sebagai pintu masuk hewan qurban dari luar dan akan dilakukan upaya penutupan. Kec. Wara selatan, Kec. Telluwanua dan Kec. Wara Barat.(*)