SABER, PALOPO | Pemilu 2024 kian mendekati hari H. Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari pencoblosan atau pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Pebruari 2024 atau tersisa 83 hari lagi.
Pemilu 2024 akan memilih Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasca penetapan daftar caleg tetap (DCT) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU, tahapan selanjutnya yaitu kampanye bagi peserta pemilu. Tahapan kampanye akan berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
Sebelum melaksanakan kampanye, peserta pemilu wajib menyampaikan atau mendaftarkan pelaksana kampanye secara tertulis ke KPU.
Dokumen pendaftaran ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya serta disampaikan salinannya ke kepolisian sesuai tingkatannya.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, mengatakan jika peserta pemilu tidak mendaftarkan tim kampanye ke KPU maka peserta pemilu tersebut tidak dapat melakukan kampanye.
Hal itu diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu, baik itu calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.”ujarnya.
“Batas waktu penyerahan tim kampanye ke KPU yaitu tiga hari sebelum masa kampanye. Kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023. Artinya, tanggal 25 November 2023, tim kampanye peserta pemilu sudah harus didaftarkan ke KPU,” kata Irwandi, Kamis 24 November 2023.
Walau hanya tersisa tiga hari lagi, Irwandi optimis seluruh peserta pemilu akan mendaftarkan tim kampanye sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, komunikasi kita dengan peserta pemilu selama ini berjalan dengan baik sehingga kita (KPU) yakin seluruh peserta pemilu sudah mendaftarkan tim kampanye sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” kata mantan jurnalis Tribun Timur ini.
Sekadar diketahui, secara nasional. KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di 38 provinsi untuk Pemilu 2024 sebanyak 203.056.748 pemilih dan 1.750.474 untuk DPT luar negeri.
Secara keseluruhan. DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719.
Provinsi yang memiliki pemilih terbanyak yakni Jawa Barat 35.714.901 pemilih. Disusul Jawa Timur sebanyak 31.402.838 pemilih, Jawa Tengah 28.289.413, Sumatera Utara 10.853.940, dan terakir Banten 8.842.646 pemilih.
Sedangkan provinsi yang paling sedikit pemilih yakni Papua Selatan 367.269 pemilih, Papua Barat 385.465 pemilih. Papua Barat Daya 440.826 pemilih, Kalimantan Utara 504.252 dan Papua 727.835 pemilih.(*)