Satu Berita
Kapolres Parepare Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum di Hotel Grand Sahid Jaya
PAREPARE – Kepala Kepolisian Resor (Polres)Parepare Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M. menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum, bertema Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat, diselenggarakan Bawaslu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11/2023).
Pada kegiatan tersebut sejumlah pejabat negara menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum, bertema “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”. Dan menandatangani deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Deklarasi juga ditandatangani perwakilan 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024.
Diketahui, acara ini mengangkat tema “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”. Rakornas Gakkumdu digelar dalam rangka persiapan pengawasan menjelang masa kampanye.
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan digelar selama 75 hari.
Komitmen aparat TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu untuk konsisten menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Implementasi tindakan dan kebijakan yang berpegang pada prinsip netralitas dari seluruh aparat baru akan bisa memupus kecurigaan terhadap problem netralitas yang terus menguat.
Komitmen menjaga netralitas disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Terpadu yang digelar Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Jakarta, Keduanya menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ada empat poin dalam deklarasi tersebut, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Selanjutnya, bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang, serta saling bersinergi untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.