JAKARTA, SABER | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sebagai sebagai tersangka akibat tersandung kasus Suap Infrastruktur setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sekitar 24 jam yang lalu.
Hal itu diketahui setelah KPK menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WITA.
Dalam keterangan pers yang dipimpin langsung Ketua KPK, Firli Bahuri ia menjelaskan bahwa dalam OTT kemarin mengamankan enam orang. Antara lain AS (kontraktor) bersama supirnya, SB (Ajudan Nurdin Abdullah), ER (Sekretaris Dinas PUPR Sulsel) bersama sopirnya, serta Gubernur Sulsel, NA.
“Sejauh ini kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing AS selaku kontraktor, ER sekretaris DInas PU Pemprov Sulsel yang juga orang kepercayaan NA dan NA selaku Gubernur Sulsel,” jelas Firli kepada wartawan.
Disebutkan bahwa NA diduga menerima suap sekitar Rp2 miliar dari AS melalui perantara ER untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Sinjai yang akan dibiayai APBD Sulsel 2021.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di beberapa titik di Sulawesi Selatan pada Jumat malam sampai Sabtu (27/2/2021) dini hari WIB.
Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur Sulsel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. (*)