SABER, PALOPO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar sosialisasi hasil penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Palopo tahun 2024. Dalam penyampaiannya, KPU menetapkan 4 Dapil dengan 25 kursi anggota DPRD di Kota Palopo.
“KPU RI menetapkan 4 Dapil dengan alokasi 25 kursi untuk anggota DPRD Kota Palopo. Penetapan Dapil dan alokasi kursi ini mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2023,” kata Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan dalam sambutannya di aula Hotel Palopo Beach. Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Wali Kota Palopo yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Palopo, Muh Ihsan Asharuddin mengatakan kegiatan pada hari ini merupakan langkah KPU dalam menguatkan demokrasi Indonesia.
“Ini patut kita apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada KPU karena telah memelihara nilai-nilai demokrasi kita. Semangat kebersamaan antar lembaga dan pemerintah Ini juga perlu kita jaga,” ujar Ihsan.
Adapun yang membawakan sosialisasi hasil penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palopo ini yakni Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Adi Wijaya. Dia menjelaskan terkait alasan penetapan 4 Dapil dan alokasi 25 kursi anggota DPRD Palopo.
“Hasil penetapan jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palopo ini tentu telah melalui FGD dan uji publik. Kemudian semua saran dan masukan diusul oleh KPU Kota Palopo untuk dipertimbangkan oleh KPU RI rancangan mana yang mau ditetapkan,” ucap Jaya, sapaan akrab Ahmad Adi Wijaya.
Jaya menyebutkan pada usulan penetapan Dapil yang dilakukan, pihaknya mengirim hingga 3 rancangan ke KPU RI. Rancangan pertama dan kedua terdiri dari 3 Dapil, sementara rancangan ketiga terdiri dari 4 Dapil.
“Rancangan terakhir inilah yang disepakati KPU RI, yakni 4 Dapil. Perlu diketahui, 3 rancangan KPU Palopo ke pusat ini disusun dengan telah memerhatikan 7 prinsip,” sebut Jaya.
Untuk diketahui, 4 Dapil ditetapkan oleh KPU RI terdiri dari Dapil I Kecamatan Wara dan Wara Utara untuk alokasi 7 kursi dengan jumlah penduduk 52.201 jiwa, Dapil II meliputi Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur untuk alokasi 8 kursi dengan jumlah penduduk 56.324 jiwa, Dapil III meliputi Kecamatan Sendana, Mungkajang, Wara Barat untuk alokasi 4 kursi, dan Dapil IV meliputi Bara dan Telluwanua untuk alokasi 6 kursi dengan jumlah penduduk 46.073 jiwa.(*)