Kuasai Sabu, Pemuda dan Pasutri Dibekuk Polisi

PALOPO, SABER | Dalam kurung waktu 1 hari, Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni pada Jumat, 09 Oktober 2020.

Ketiga pelaku tersebut berinisial YS (24), ES (30) dan AA (28) ketiganya berhasil diringkus Tim Opsnal Narkoba Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi Kasat Narkoba AKP Zainuddin membenarkan, pelaku berinisial YS berhasil diringkus dari informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Andi Kambo Kel. Surutanga Kec. Andi Kati Kel. Salotellue Kec. Wara Timur, Kota Palopo sering orang mengkomsumsi sabu, dan berdasarkan informasi Personil Sat narkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan.”kata Kasat Narkoba AKP. Zainuddin, Sabtu 10/10/2020.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat : 0,52 gram yaitu 1 (satu) saset sabu ditemukan didalam lemari pakaian sedangkan 1 (satu) sachet sabu dilantai kamar tidur, 1 (satu) batang kaca pireks yg berisi sabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) set bong ditemukan dilantai kamar tidur.

Setelah melakukan pengembangan pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan tempat pelaku YS membeli narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku itu, lanjut AKP Zainuddin, ialah ES (30 thn) dan istrinya AA (28 thn) mereka berhasil diringkus di kamar kosnya di Kota Palopo.

Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu, 16 (enam belas) Pipet plastik yg berisi sabu dengan berat bruto : 11,72 gram, 12 (dua belas) saset plastik berisi dengan berat bruto : 15.80 gram, 1 (satu) kartu atm bri warna biru, 1 (satu) buku rekening, 1 (satu) timbangan digital warna silver, dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *