Pemkot Palopo bersama Kemenag Bahas Rumah Ibadah di Buka, Ini Syaratnya

PALOPO, SATU BERITA | Perwakilan Kakan Kemenag Kota Palopo, H. Nurul Haq menyarankan agar warga Lansia (Usia lanjut) yang ada di Kota Palopo tak melaksanakan shalat berjamaah di Masjid. Hal ini menurutnya karena Lansia sangat rentan terjangkit Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Perwakilan Kakan Kemenag Kota Palopo pada Rapat Koordinasi dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan sosial dan ekonomi di Kota Palopo menghadapi pandemi Covid-19 yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Selasa kemarin. Kemenag Kota Palopo Sarankan Lansia Shalat di rumah.

Bacaan Lainnya

Secara umum, Kepala Kantor Kemenag Kota Palopo menyampaikan, di masa pandemi covid-19 pihaknya berharap kepada seluruh pengurus rumah ibadah yang bukan hanya masjid tapi juga rumah ibadah lainnya, apabila membuka pelaksanaan ibadah diharapkan para pengurus rumah ibadah tersebut melaporkan pada posko yang ada di kelurahan atau kecamatan.

“Tidak ada larangan dan membolehkan rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan tapi harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Dan anak yang mudah terjangkit atau lansia sebaiknya tidak diperbolehkan ke masjid, gereja dan rumah ibadah.” katanya.

Melalui new normal atau tatanan baru nantinya, lanjut perwakilan Kakandepag, ada beberapa hal yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Hadir pada rakor tersebut, Wakil Walikota Palopo, Dr. Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH, M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Palopo Azimar Rusydi, S. Ag., MH, Kasdim 1403/Swg, Mayor Suparman, yang mewakili kepala kejari dan Kapolres kota palopo, Para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, para ketua partai, kepala sekolah, Rektor, Ketua BEM, tokoh agama serta undangan lainnya.(red/hms*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *