SABER, TANA TORAJA | Satuan Unit Resmob Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pemuda yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian bermotor ( Curanmor) di Kecamatan Mengkendek, Kab. Tana Toraja.
Pelaku FR (19) warga Kecamatan Gandang Batu Sillanan Kabupaten Tana Toraja berhasil diringkus unit Resmob Polres Tana Toraja. Kamis (02/05/24).
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa FR (19) telah diamankan di Polres Tator “jadi dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya tersangka FR diamankan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya dan resmi ditahan.”ucap Kapolres. Minggu (05/05/2024).
Dihadapan polisi, FR mengakui telah melakukan pencurian motor di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.
Secara terpisah, Kasat Reskrim mengatakaan FR di amankan atas informasi dari masyarakat keberadaan kendaraan R2 yang dilaporkan hilang, kemudian unit Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelahnya menemukan FR di rumah kediamannya di Kecamatan Gandasil.
“Atas perbuatanya FR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke – 3e dan ke – 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim AKP Slamet.(*)