PALOPO, SATU BERITA | Seorang pria berinisial AH (22) diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Palopo dan Pidum Polres Palopo, karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku tersebut berhasil di aman kan oleh Tim Gabungan Polres Palopo di Perumahan Peta Kota Palopo Sekira Pukul 14.00 Wita dini hari tadi. Jumat (27/12/19).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Ardy yusuf, mengatakan bahwa penangkapan pelaku yang berinisial AH (22) kami lakukan Berdasarkan laporan polisi : LPB / 360 / XII / 2019 / SPKT. Tanggal 25 Desember 2019.
Dimana Pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap DI (23) yang tak lain adalah istri nya sendiri.”ucapnya.
“Dimana Tersangka telah melakukan penganiayan Dengan cara memukul Korban menggunakan tangan kosong dan menginjak injak korban secara berulang kali yang mengenai muka, kepala dan badan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada area mata kiri dan kanan, luka robek pada kepala bagian belakang dan luka gores pada leher”. Terangnya.
Selanjutnya pelaku di bawah kemako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.(fjr)