SABER, TANA TORAJA | Lagi lagi Polisi membekuk remaja J (16).
J diamankan oleh tim unit resmob Polres Tana Toraja atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial V (12).
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, membenarkan adanya peristiwa tersebut, menurutnya kedua sejoli tersebut menjalin hubungan asmara, hingga melakukan persetubuhan di kamar kos milik J.”kata Kasat Reskrim. Kamis (28/12/23).
“Berdasarkan laporan orang tua korban di SPKT selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menemukan J di kamar kosnya selanjutnya diamankan di mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan,”
Lanjut, kata dia, keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu J mengajak V ke kamar kosnya, setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri” tambahnya.
Dihadapan polisi J mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap V dikamar kosnya hingga mengalami luka lecet pada bagian vitalnya dan saat ini V masih menjalani perawatan di RSUD Lakipadada. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban,”
“Keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur, dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada.”tandasnya lagi.
Saat ini J disangkakan UU perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara.” tutup Kasat Reskrim.(*)