Suami Aniaya Istri Gegara Tanah

SABER, TORUT  |  Pria JB (48) diamankan dan harus berurusan dengan polisi di Toraja Utara. Senin (25/09/2023) siang.

JB diamankana lantaran telah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya sendiri sebut saja Ester Rita (55).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengungkapkan bahwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu 16 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, di salah satu rumah yang terletak di Darra’, Kel. Tagari Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara.

Menurut korban, kekerasan terjadi diawali saat korban menolak permintaan suami untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kota Makassar.

Adapun alasan korban menolak permintaan tersebut dikarenakan tanah yang dimaksud merupakan tanah peninggalan orang tua Korban,”tambah Aris.

Lanjut kata Aris, JB tidak terima dengan penolakan sang istri, pelaku pun emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan kepada Ester (istri).

JB memukul Ester dengan menggunakan kepala tangan pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar,”jelasnya Aris.

Merasa tidak terima, Ester kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Hingga akhirnya JB diamankan oleh polisi dari Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan, “terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *