Sulsel Berlakukan PPKM Inmendagri, di Palopo, Luwu dan Tana Toraja Level 2

Ilustrasi (foto google)

SULSEL, SABER | Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 28 Februari mendatang memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, Kota Makassar dan 5 daerah lain di Sulsel menerapkan PPKM level 3. Sebelumnya, tak ada satu pun wilayah di Sulsel yang masuk penerapan PPKM level 3.

Bacaan Lainnya

5 Daerah lain yang dimaksud adalah Bulukumba, Bone, Sinjai, Maros dan Pinrang.

Daerah lainnya berdasarkan Inmendagri terbaru itu juga menyebut, untuk PPKM level 2 pemberlakuannya di Bantaeng, Takalar, Jeneponto, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Sementara untuk PPKM level 1 berlaku di Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Barru, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Ketua Pengendalian COVID-19 Sulsel Prof Ridwan Amiruddin menuturkan, ada peningkatan positivity rate yang mencapai 15-20 persen. Laju peningkatan kasus Corona di Sulsel ini, kata Prof Ridwan perlu jadi perhatian.

“Ini perlu perhatian serius. Tempat isolasi mandiri di Asrama Haji juga katanya sudah mulai terisi,” jelasnya.

Terlebih, ada kasus perdana Omicron di Makassar yang perlu menjadi sinyal warning atau perhatian semua pihak. Ini mengingat posisi Makassar sebagai pintu gerbang dan pusat aktivitas utama di Sulsel.

“Secara umum, strategi pengendalian masih dengan pola sama. Disiplin prokes dengan 3M, 3T dan percepatan cakupan vaksinasi,” jelasnya.

Sekedar di ketahui, empat Kategori PPKM Merujuk Rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah Wilayah

Level 1 adalah di mana Angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2 adalah di mana Angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sementara Level 3 adalah di mana Angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dan Level 4 adalah di mana Angka kasus positif lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang di rawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.(her)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *