Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Sulsel Larang Warga Gelar Pesta Tahun Baru 2021

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo

MAKASSAR, SABER | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Sulsel yang berpotensi menimbulkan kerumunan, guna menekan risiko penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo ia menyebut angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Sulsel saat ini masih mengalami peningkatan.

Bacaan Lainnya

”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa (15/12/2020)

Ibrahim menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun. Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun.

Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan.

Untuk memaksimalkan imbauan ini, lanjut Ibrahim, Pihak Kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.

Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru,” kata Ibrahim.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan Natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.

“Buat kegiatan di rumah saja bersama keluarga,” imbuhnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *