PALOPO, SABER | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo melakukan pemusnahan kertas berharga kedaluwarsa.
Kertas tersebut dengan nilai harga cetak Rp. 16.037.790.
Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah ingin digenjot Pemkot Palopo di Triwulan Terakhir, kegiatan ini pun dilakukan hadiri Penyerahan Kendaraan Operasional Kolektor PBB,
Walikota Palopo: orang pintar sadar bayar pajak Daftar Penunggak Pajak PBB Beredar, ternyata masih ribuan yang tidak taat pajak di kota Palopo termasuk pejabat sendiri
Kegiatan iini berlangsung di halaman kantor Bapenda Palopo, Kamis (17/2/2022) pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat Palopo H Asir Mangopo, Asisten 1 Setda Andi Bakhtiar, BPPKAD, Kabag Hukum Setda.
Kepala Bapenda Palopo Ibnu Hasyim mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setiap tahunnya, dengan mengacu pada aturan yang ada.
“Untuk tahun 2020 sebesar 30 juta lebih nilai kertas berharga yang dimusnakan. Sementara pemusnahan kertas berharga tahun 2021 dengan nilai harga cetak Rp. 16.037.790,” kata Ibnu.
Adapun kertas tersebut terdiri dari pengembalian alat pungut dari SKPD 12.200.790 dan nilai harga cetak 3.837.000.
“Pemusnahan ini tujuannya agar kertas berharga ini tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Harapan kami bahwa kita melaksanakan kegiatan tertib administrasi,” jelasnya.
Untuk tahun 2021 mengalami penurunan nilai, dari tahun sebelumnya. (*)