TATOR, SATU BERITA | Unit PPA Polres Tator, Bripka Y. Matarru mengatakan, setelah SPKT Polres Tana Toraja menerima Laporan Polisi yang teregister dengan Nomor : LPB / 111/ X / 2019 / SPKT, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
Hasil pemeriksaan, lanjut Matarru diduga lelaki Al telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis ( 03 /10/2019) sekitar pukul 14.30 wita.
“Diduga keras telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Dulang Lemb. Madandan Kec. Rantetayo, Kab.Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka YA alias AL, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Agama Kristen, Lemb. Madandan Kec. Rantetayo Kab.Tana Toraja, terhadap korban MI, umur 13 Tahun, agama Islam, Pelajar SMP Alamat Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja,” kata Matarru.
Dijelaskan Matarru, kronologis kejadian, dimulai saat pelaku dan korban berkenalan melalui medsos Facebook. Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, lanjut Matarru, pelaku menjemput korban di Rantelemo Kel. Sarira Kec. Makale dan membawa korban ke rumahnya Lemb. Madandan kec. Rantetayo. Setelah sampai dirumahnya pelakupun kemudian membujuk korban dan menyetubuhi korban layaknya suami istri (wik wik).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka, penyidik pun menyimpulkan, diduga telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
“Saat ini tersangka YA alias AL ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk proses Penyidikan lebih lanjut, Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Ixpar Panggeso, SH. atas permintaan penyidik,” Kata Matarru.(**)