Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi CPNS, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Ilustrasi (foto google)

SABER, JAKARTA | Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK, Tenaga honorer sudah tidak ada lagi di tahun 2023.

Tenaga kerja yang akan bekerja di instansi pemerintah tersisa PNS dan PPPK yang keduanya di sebut ASN.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.

Meski demikian, pengangkatan honorer menjadi ASN tetap wajib mengikuti serangkaian seleksi yang sudah di atur berdasarkan UU.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK, honorer wajib mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tambah Averrouce, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan di lamar.

Syarat dan Ketentuan
Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan di angkat.

Antara lain Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Kemudian, tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Selanjutnya, tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Lain halnya bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria: Usia paling tinggi 46 tahun.

Selain itu juga, bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak di minati paling singkat 5 tahun.

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan di angkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *