Hadiri Seminar, Sekda Palopo Paparkan UU No.26 Tahun 2007

SABER, PALOPO  |  Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza DP mewakili Wali Kota Palopo menghadiri Seminar Penelitian dan Pengembangan Penataan Ruang dan Pertanahan di Kota Palopo, yang bertempat di Kafe Patikala. Rabu (21/09/2022).

Seminar tersebut diikuti sejumlah isntansi serta Kepala Balitbangda dan peneliti.

Bacaan Lainnya

Kepala Balitbangda Kota Palopo, Andi Enceng Amir mengatakan bahwa dasar dari pekerjaan ini adalah, kolaborasi yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kota Palopo dengan Universitas Bosowa Makassar.

“Sumber anggaran dari APBD Kota Palopo, tahun anggaran 2022, dan Peserta Berjumlah Sebanyak 50 orang , terdiri dari berbagai instansi terkait,” kata Andi Enceng.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza dalam kesempatan memaparkan bahwa kebijakan penataan ruang melalui Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang, ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang, yang semakin baik, dengan kriteria aman, nyaman, produktif ,dan berkelanjutan.

Penataan ruang adalah, suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

“Pemahaman bahwa sistem penataan ruang tersebut, adalah merupakan siklus yang menyebabkan hasil yang di peroleh dari proses perencanaan tata ruang, sebagai acuan dari pengendalian pemanfaatan ruang, maka rencana tata ruang wilayah, adalah wujud formal kebijakan rencana program yang mengatur penataan sebuah wilayah pembangunan Kota Palopo sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional,” paparnya.

Daerah Aliran sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang kita harapkan dapat berfungsi dengan yang baik, yang dapat menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau kelaut secara alami.

Pengelolaan DAS, adalah upaya kita untuk mengatur hubungan timbal balik, antara sumber daya alam dengan manusia pada daerah aliran sungai (DAS) dan segala aktivitasnya, agar terwujud Kelestarian dan Keserasian ekosistem, serta meningkatnya Kemanfaatan sumber daya alam, bagi manusia secara berkelanjutan.

Sekda Firmanza, juga menambahkan, bahwa Kota Palopo ini, merupakan kota tujuan dan kemudian banyak orang yang ingin tinggal di Palopo, karena terdapat Fasilitas-fasilitas yang di siapkan dan di Palopo dan terdapat Kurang Lebih 15 perguruan tinggi , dan kurang lebih 20 sampai 28 ribu mahasiswa kita, dan 70% nya itu adalah mahasiswa dari luar wilayah Kota Palopo.

Dan ini membuktikan bahwa Kota Palopo ini, merupakan salah satu kota tujuan pendidikan.

Adapun bahasan materinya yakni, Kajian Perubahan Stuktur Ruang Pola Pergerakan Transportasi Jalan Arteri Primer Kota Palopo, Hasbi selaku ketua tim Peneliti, dan juga Kajian Identifikasi Tutupan lahan Daerah Aliran sungai (DAS) Latuppa Kota Palopo, Tim Peneliti Baso Jaya S.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Institusi stakeholder terkait. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *